Asuransi adalah manajemen resiko finansial akibat kerugian yang tidak dapat diduga. jadi Asuransi Pengiriman Barang (Marine Cargo) adalah perlindungan untuk barang yang diangkut selama proses pengiriman akibat kerusakan, kehilangan, atau pencurian. Perlindungan yang dimaksud adalah meminimalkan resiko akibat ini memberikan penggantian finansial untuk melindungi kerugian yang mungkin timbul akibat berbagai insiden seperti kecelakaan, kebakaran, gempa bumi, atau bencana alam. 

Di Asuransi pengiriman  kita akan mengenal beberapa hal umum seperti : 

a. Jenis perlindungan asuransi pengiriman barang,

ada 3 jenis perlindungan yaitu:

 1. Institute Cargo Clause tipe (ICC A)= manfaat perlindungan maksimal dari kerugian mulai dari proses loading di lokasi muat sampai unloading di tujuan, untuk barang baru

2. ICC B = manfaat perlindungan dibawah ICC A, untuk resiko kecelakaan, dan bencana alam. 

3. ICC C = manfaat perlindungan untuk resiko kecelakaan saja. 


b. Premi Asuransi

adalah bayaran ke perusahaan Asuransi yang menanggung resiko. Nilai premi ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan Uang pertanggungan nilai minimum tertentu. 



c. Deductable (Resiko Sendiri)

Dalam asuransi pengiriman barang berlaku deductable (resiko sendiri) yaitu kerugian ditanggung oleh pengirim barang dengan dengan ketentuan tertentu sesuai dengan aturan perusahaan asuransi yang menanggungnya.

 

INFO KONTAK
JAM OPERASIONAL